1. PNS yang melaksanakan tugas sebagai guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru. 2. PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan pangkat/golongan ruang Penata Muda III/a yang melaksanakan tugas sebagai guru untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Guru sebelum ditetapkannya Peraturan
Untuk jabatan fungsional terdapat 756 berkas dan structural sebanyak 633. Pada tahun 2017 sebanyak 1207 dengan jabatan fungsional sebanyak 609 dan structural sebanyak 598 berkas. Sedangkan untuk tahun 2018 jumlah yang mengurus usulan kenaikan pangkat sebanyak 1168 dengan jabatan fungsional sebanyak 559 dan structural 569 berkas.
Berdasarkan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan, sampai dengan guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru. Tak semua guru bisa mendapatkan tunjangan profesi
Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) resmi merilis PermenPAN-RB No 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional untuk PNS. PermenPAN-RB No 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional merupakan penyempurnaan dari PermenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai
Inpassing GBPNS adalah proses penyetaraan jabatan bagi guru bukan PNS (GBPNS) agar memiliki jabatan dan pangkat yang sama dengan guru PNS. Guru non PNS yang bisa mengajukan inpassing haruslah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Kapan sk inpassing terbit? Sehingga, SK inpassing ditargetkan selesai tahun 2021,” imbuhnya.
Bagi Guru bukan PNS yang sudah diinpassing sebelum tahun 2011, harus disesuaikan jabtannya dengan Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru. Sedangkan angka kredit bagi guru Bukan PNS yang sudah diinpassing, disesuaikan berdasarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan
.
jabatan fungsional guru non pns